Tugas dan Fungsi
Kebijakan Haji dan Umrah
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
Bimbingan Teknis dan Supervisi
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
Koordinasi, Pembinaan, dan Pemberian dukungan administrasi
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
Pembinaan Jemaah
Melakukan pembinaan dan bimbingan ibadah kepada calon jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai tuntunan.
Koordinasi & Kerjasama
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pengawasan & Evaluasi
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk peningkatan kualitas layanan.
Sistem Informasi
Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung efisiensi dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaporan
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden dan masyarakat.